MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi Penjara 10 Tahun

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi  (kiri) saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: republika.co,id/thoudy badai)

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: Tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. “Perbaikan putusan menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup,” begitu bunyi dalam putusan kasasi.

Pejabat di MA Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diputuskan oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyatna.

Namun demikian, lanjut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena, sambung dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati tersebut. Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, pun sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, juga menguatkan putusan yang sama. Begitu pula terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, dan di PT DKI Jakarta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.