MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Wapres RI: Kita tak Boleh Intervensi Putusan Pengadilan

Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah RI pada posisi tidak bisa mengintervensi putusan tersebut. Ini karena Pemerintah RI sebagai bagian eksekutif tidak dapat mencampuri ranah yudikatif.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu," ujar Kiai Ma'ruf di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur seperti dibagikan Sekretariat Wapres RI, Kamis (10/8/2023).

Karena itu, lanjut Wapres RI, terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan MA. "Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi," jelasnya.

Namun demikian, Kiai Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh tindakan hukum sesuai mekanisme. "Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ujarnya.

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.


 (dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.