Karenina Konsumsi Narkoba karena Depresi

Artis dan model Karenina. (foto: Instagram)


JAKARTA -- Seperti penangkapan terhadap sejumlah artis dalam kasus narkoba sebelumnya. Stres dan depresi menjadi alasan artis mengonsumsi narkoba. Polres Jakarta Selatan juga menyebut artis berinisial K (Karenina Maria Anderson) mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi dan insomnia.
 
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, juga depresi, dan mungkin ada masalah keluarga sedikit, " kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

Karenina adalah aktris dan model berkebangsaan Indonesia. Perempun usia 40 tahun ini mengawali karier dari dunia modeling sejak tahun 1996
 
Ardhy menjelaskan kasus penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7/2023) yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan perempuan berinisial K.
 
"Setelah menerima informasi tersebut, Satres Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari K di rumahnya, " kata Ardhy.
 
Ardhy menambahkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. "Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat bruto 0,3 gram disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka."

Ardhi juga menambahkan, menurut pengakuan K barang tersebut didapatkan dari seseorang bernama panggilan P yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Dia (artis K) diberikan secara gratis pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli P lalu P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut," jelasnya.
 
Kemudian untuk sanksi pidana yang dikenakan adalah pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(dvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.