KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Langkah ini dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023), seperti dikutip Antara.

Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum perkara tersebut disidangkan. "Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," ujarnya.

KPK pada Rabu (12/7/2023) melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.