KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Bisnis Kursus dengan Tersangka Korupsi Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (foto: kpk ri)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman terkait bisnis kursus bahasa asing dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Selain itu penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta Desi Falena terkait perkara yang sama.

Kedua saksi diperiksa penyidik pada Kamis (10/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023), seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis itu, seperti lokasi maupun besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.

Sebelumnya, Jumat (7/8/2023), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya serta lainnya.

Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.