KPK: Gazalba Saleh Masih Berstatus Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (foto: rmol.id)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba dalam perkara dugaan suap.

"Kami tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023), seperti dikutip Antara.

Terkait kemungkinan apakah lembaga antirasuah akan kembali melakukan penahanan terhadap Gazalba, Ali menyebut bahwa tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.
"Masalah penahanan kan setiap perkara ketika sudah cukup (alat bukti) tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," ujar Ali menjelaskan. "Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup."

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
 
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan, alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 

(dpy)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.