KPK Gali Dugaan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Terima Uang untuk Atur Pemenang Lelang Proyek

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk ri)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan settingan atau pengaturan pemenang lelang proyek di Basarnas. Hal ini didalami dengan memeriksa empat saksi pada Senin (7/8/2023).

Keempat saksi itu adalah Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Saripah Nurseha; Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan; serta dua staf PT Dirgantara Elang Sejati Eka Sejati Suri Dayanti dan Sony Santana. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG).

“Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, Ali menambahkan, tim penyidik juga meminta keterangan para saksi terkait dugaan adanya uang yang diberikan kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) melalui bawahannya, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Sehingga perusahaan Mulsunadi dapat memenangkan proyek yang telah diatur tersebut. “Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC agar proses settingan dimaksud dapat disetujui.”

Ali tak membeberkan jumlah uang yang diberikan Mulsunadi kepada HA. Namun, keterangan empat saksi ini diyakini dapat membantu pengusutan kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Hingga akhirnya menyeret nama Marsdya Henri dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka. Tiga tersangka merupakan pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta selaku penyuap. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI lantaran masih menjadi prajurit aktif saat terlibat kasus suap. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.

Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Ia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri disebut menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.