KPK Buka Peluang Bantu Komisi Yudisial Sadap Para Hakim

Penyadapan alat komunikasi/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membantu Komisi Yudisial (KY) dalam menyadap alat komunikasi para hakim. Penyadapan direncanakan digunakan dalam penelusuran perkara etik yang menjadi wewenang KY.

"Di dalam UU ditegaskan, hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan. Namun demikian, itu bisa juga kita pakai untuk pembuktian di sidang kode etik, itu saya kira bisa kita bahas lebih lanjut di perjanjian kerja sama antara KY dengan KPK," kata Firli usai penandatanganan kerja sama pencegahan korupsi sektor peradilan antara KY dengan KPK pada Kamis (24/8/2023) di Kantor KY, dikutip dari Antara.

Ketua KY Prof Amzulian Rifai menyampaikan lembaganya tidak memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Tapi aturan memungkinkan kepada KY untuk meminta bantuan penyadapan kepada aparat hukum yang punya kewenangan yaitu kejaksaan, Polri, dan KPK. "Apabila itu diperlukan. Tentu tidak seketika begitu saja."

Amzulian menyampaikan KY tidak bisa serta merta meminta bantuan penyadapan kepada aparat penegak hukum. Ia mengakui lembaganya mesti menempuh standar operasional (SOP) yang berlaku di lembaga yang dimintakan bantuan.

"Intinya KY tidak punya kewenangan penyadapan kecuali minta bantuan dengan alasan untuk proses hukum. Kalau meminta bantuan tergantung siapa kita minta bantuan. Tentu dengan SOP di lembaga itu," jelas Amzulian.

Sebelumnya, KY pernah menyebut bakal mengusulkan ke DPR RI supaya diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri. Sebab KY kesulitan menyadap hakim jika harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.