KPK akan Usut Dugaan Menpora Dito Terlibat dalam Kasus Perkara Korupsi BTS 4G
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotejo. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan korupsi terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI. KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat dan dipenuhi peristiwa pidana pada korupsi, itu menjadi kewenangan KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media belum lama ini.
Hal tersebut dikatakan Ali menanggapi desakan dari kelompok masyarakat agar KPK mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara BTS 4G. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Menpora RI Dito Ariotedjo.
"Prinsipnya setiap laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya," ujar Ali menjelaskan.
Salah satu desakan muncul dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menempuh praperadilan terhadap Kejakgung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini dimohonkan LP3HI karena Kejakgung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, LP3HI curiga Kejakgung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejakgung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Sedangkan gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejakgung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejakgung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri. Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejakgung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antikorupsi itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G Kominfo serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara.
(dpy)
Post a Comment