KPK: Ada Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk ri)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. KPK menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dugaan korupsi ini sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan, KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas para tersangka. Ia menyebut, hal itu akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

"Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. Sampai nanti ketika penyidikan cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujar Ali.

Ali menegaskan, hingga kini KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/8/2023). "Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi."

Namun, Ali mengaku belum dapat membeberkan hasil penggeledahan itu. Sebab, ia belum mendapatkan konfirmasi mengenai temuan tim penyidik KPK saat menggeledah dua lokasi itu. "Kami tidak bisa menyampaikan sesuatu yang belum ada konfirmasi ataupun penjelasan dari teman-teman di lapangan," jelas dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.