Kompolnas: Kasus Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan Harus Segera Diselesaikan

Korban pelecahan seksual/ilustrasi. (foto: pixabay)

MAKASSAR -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) RI Poengky Indarti meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial FM, tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh oknum petugas, harus segera diselesaikan.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ujar Poengky saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/8/2023), seperti dikutip Antara, Minggu (20/8/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan media massa, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucap Poengky menekankan.

Menurut Poengky, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.

"Terduga pelaku harus diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," kata Poengky menegaskan.

Selain itu, lanjut Poengky, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi. "Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.

Poengky pun menyarankan agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras (miras) dan narkoba. "Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel."

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri terhadap tahanan perempuan, dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan. Sedangkan terduga pelaku kini menjalani penahanan khusus.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.