Komisi III DPR RI Minta Kasus Pelecehan di Kontes Miss Universe Indonesia Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (foto: dpr.go.id) |
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini sudah disahkan.
"Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Sahroni menyebut DPR juga akan selalu memantau penerapan UU TPKS dalam proses hukum, termasuk terhadap kasus Miss Universe Indonesia. "Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Metro Jaya untuk memroses semua laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, sebab banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa berdasarkan perkembangan kasus terkait.
"Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara," tegas Sahroni.
Hal tersebut, sambung Sahroni, guna memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang serupa. "Maupun dalam kehidupan bernegara kita."
Sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Adapun pada Rabu (9/8/2033), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
(dpy)
Post a Comment