Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Geruduk Mapolrestabes Medan tak Dibenarkan dalam Negara Hukum

Polri dan TNI/ilustrasi. (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA -- Pada 5 Agustus 2023, sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan.

Seperti dikutip dari Waspada Online, Sabtu (5/8/2023), Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian menyesali langkah Mayor Dedi yang membawa anggotanya tersebut.

"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40-an/Tribun Medan 5/8/23) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum dalam rangka meraih keadilan," ujar Ketua Centra Initiative, Al Araf, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada Gebrak.id, Minggu (6/8/2023).

Menurut Al Araf, dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. "Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004.

"Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum," tegas Al Araf.

Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, sambung Al Araf, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan complaint kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian; Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya. "Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint-nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," cetus dia.

Pada sisi lain di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan lebih baik.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap segala bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Oleh karena itu, kata Al Araf, kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. "Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," tegas dia.

Selain Al Araf, Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Direktur Eksektutif Imparsial Ghufron Mabruri, Direktur Elsam Wahyudi Djafar, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan Forum De Facto Ferry Kusuma.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.