Ketum PKB Muhaimin Iskandar Ingatkan MK tak Lampau Kewenangan Tentukan Usia Capres-Cawapres

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar. (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)) untuk menentukan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah RI.

"Maka seharusnya keputusan diserahkan ke DPR, jadi menurut saya MK tidak boleh melangkahi kewenangan," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, akhir pekan lalu seperti dikutip dari Antara, Senin (7/8/2023).

Jika MK memutuskan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, lanjut Muhaimin, tentu itu membuka kesempatan generasi muda untuk maju memperebutkan kursi kepemimpinan nasional. Namun sekali lagi, hal tersebut bukanlah kewenangan dari MK.

"Kalau MK meloloskan, berarti memberikan harapan pada kaum muda untuk berkiprah. Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita tidak tahu," ujar Muhaimin. "Tapi kalau itu ditolak MK, saya tidak tahu. Berarti MK konsisten soal umur itu kan keputusan politik."

Muhaimin tak tahu-menahu, apakah gugatan tersebut merupakan upaya untuk membuat putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, nama Wali Kota Solo itu tak masuk dalam kalkulasi PKB sebagai cawapres. "Gibran belum masuk (kalkulasi sebagai cawapres)," tegas dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.