Ketua KPK Sebut Caleg 2024 Bekas Koruptor Harus Umumkan Diri ke Publik

Ketua KPK RI Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).

Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. "Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

Hal tersebut, kata Firli, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, di mana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," tegas Firli.

Menurut Firli, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. "Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," ujar dia menjelaskan.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.