Kakek Pesepeda Usia 72 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD Akhirnya Diciduk Polisi

Pelecehan seksual pada anak/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Polisi akhirnya menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial U (72 tahun), yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Aksi pencabulan kakek U terhadap korban anak di bawah umur tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

"Pelaku sudah ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/8/2023).

Saat ini pelaku berinisial U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Kombes Leonardus memastikan polisi akan mengusut kasus asusila tersebut secara tuntas. Kemudian, polisi juga bakal segera melakukan visum terhadap korban.

"Saat ini sedang menerima proses laporan polisi dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," kata Kombes Leonardus menjelaskan.

Rekaman video aksi tidak senonoh tersebut sempat viral di medsos diduga terjadi di kawasan Cipinang Muara 3, Jakarta Timur. Terdapat dua rekaman aksi bejad dari kakek U yang saat ini naik sepeda terhadap korban. Video pertama pelaku melecehkan seorang siswi berseragam SD di pinggir jalan dan video kedua di sebuah pos satpam.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.