Jokowi Terbitkan Perpres Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Menkopolhukam dan Menko PMK Jadi Ketua
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perpres ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.
Perpres diterbitkan untuk penyesuaian susunan organisasi dalam rangka mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan TPPO yang selama ini dilaksanakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2009.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa terdapat perubahan dalam ketentuan Pasal 6 terkait susunan organisasi Gugus Tugas TPPO. Gugus Tugas TPPO ini dipimpin oleh Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Sementara Ketua Harian dijabat oleh Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian dalam pasal ini juga mencantumkan perubahan ketentuan dalam Pasal 11. Di antaranya yakni pembentukan unit kerja sekretariat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Polri, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui bagian anggaran Polri. Sedangkan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
(dpy)
Post a Comment