Iriana Terima Tanda Kehormatan, Jokowi: Jangan Tanya Saya, Itu Atas Pertimbangan Dewan Gelar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istrinya, Iriana Jokowi. Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta semua pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan,” kata Jokowi setelah penganugerahaan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023), dikutip dari Antara. “Ya ditanyakan saja ke Dewan Gelar, tanyakan ke Dewan Gelar."

Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/8/2023), memberikan Tanda Kehormatan kepada 18 tokoh, yang di antaranya, adalah Ibu Negara Iriana Jokowi yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, dan Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Pemberian tanda kehormatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, 69 /TK/Tahun 2023 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.