Hingga Juli 2023, Sebanyak 31.549 Tenaga Kerja Terkena PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK/ilustrasi). (foto: pixabay)
 
JAKARTA -- Pemerintah RI terus mendorong program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masa depan pekerjaan pekerja atau buruh. Para pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan juga pelatihan.

Pascapandemi Covid-19, badai PHK masih terus berlangsung. Kebijakan PHK diambil oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan sejumlah alasan. Para pekerja yang di-PHK pun jumlahnya beragam dari puluhan sampai ribuan.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 tenaga kerja mengalami PHK. Oleh karenanya, Kemnaker menilai perlu menambah jumlah konselor dalam melayani konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja.

Sebab, lanjut Suhartono, jumlah konselor yang ada saat ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK. Saat ini, Kemnaker baru melakukan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

Adapun tugas pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan kembali pekerjaan yang sesuai setelah mengalami pemutusan hubungan kerja melalui pelayanan konseling. Oleh karena itu, bimbingan teknis atau bimtek sangatlah diperlukan agar dapat menambah kuantitas dan kualitas pengantar kerja dan petugas antarkerja yang kompeten sebagai konselor dan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Baik layanan penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karier, maupun pelayanan antarkerja lainnya, serta mulai berakselerasi dengan sistem informasi yang sedang kita kembangkan saat ini," ujar Suhartono menjelaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.