Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Sebar Uang ke Sejumlah Pihak demi Samarkan Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (foto: gokepri.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menyebarkan uang ke sejumlah pihak untuk menyamarkan gratifikasi yang ia terima. Hal ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Jumat (4/8/2023).

Kedua saksi itu adalah guru bernama Arwanita dan wiraswasta Nusa Syafrizal. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

Meski demikian, Ali tak membeberkan jumlah uang yang disebar oleh Andhi. Ia juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang menerima uang tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi yang diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Ia menerima uang gratifikasi melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian digunakan membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 Adhi membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.