Eks Dirut Transjakarta dan 5 Orang Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Bansos/ilustrasi. (foto: ugm.ac.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Salah satunya, yakni eks Dirut PT Transjakarta sekaligus mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat ke KPK. Lembaga antikorupsi ini kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan adanya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (23/8/2023).

Alex menyebutkan, lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Alex mengatakan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto. Ia memastikan, KPK juga akan menahan Kuncoro dan dua tersangka lainnya. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci kapan penindakan itu bakal dilakukan.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH. Kasus ini awalnya terungkap ketika lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik penyelewangan penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos.

Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik curang tersebut. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.