Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Agus Haryono, terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di instansinya pada Rabu (16/8/2023). Agus diminta menjelaskan soal perannya sebagai panitia lelang proyek tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Agus, KPK juga memeriksa pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut. Namun, keterangan keduanya diyakini dapat membantu pengusutan kasus korupsi di Basarnas.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Namun, dipastikan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan barang tersebut bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil.

Lembaga antirasuah ini juga menyatakan, penyidikan tersebut bukanlah buntut operasi tangkap tangan (OTT) Koorsmin Kabasarnas Letkol TNI Afri Budi Cahyanto yang akhirnya menyeret nama Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Pengusutan dugaan korupsi pengadaan truk angkut merupakan penyidikan kasus baru.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK berharap, para pihak yang telah dicegah tersebut bisa bersikap kooperatif sehingga proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.