BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. (foto: tvonenews.com)   


JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) pukul 13.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Kedatangan Panji didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan sejak Panji tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa. Panji enggan berkomentar saat awak media yang sudah menunggu sejak pagi menanyakan kabarnya, ia hanya memberikan isyarat berupa jempol.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Hasil dari gelar perkara dan setelah memeriksa para saksi, Panji Gumilang dinaikkan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan ditahan 1x 24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023) malam.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli 2023, namun Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.