Bareskrim Polri Periksa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (14/8/2023), memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," kata Kamaruddin sebelum pemeriksaan seperti dikutip dari Antara.

Kamaruddin menjelaskan, kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih. Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengaitkan penetapan status dirinya sebagai tersangka karena politisasi, seperti dalam kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya sebagai pengacara keluarga Brigadir J. "Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo, kok bisa bersamaan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Adapun pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) RI mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.