Anggota Paspampres Diduga Culik dan Bunuh Warga Sipil, Danpaspampres: Sudah Ditangani Pomdam Jaya

 

Penculikan/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil berinisial IM (25 tahun). Saat ini kasus tindak pidana pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2023).

Rafael Granada Baay menegaskan dan memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses secara hukum. Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.

Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Dikabarkan, sebelum membunuh pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, oknum Paspampres tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Saat ini jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8/2023) kemarin.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.