Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi di Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (15/8/2023). (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (15/8/2023). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan Jampidsus menjerat IT dengan sangkaan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa peran tersangka IT melakukan dan memalsukan dokumen-dokumen perizinan dan kepemilikan tambang yang sedang dalam proses persidangan,” kata Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, peran tersangka IT adalah anggota DPR dan politikus yang diketahui melakukan pemalsuan atas izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Tersangka IT juga diketahui sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. “Atas perannya itu penyidik menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.”

Tersangka IT sementara ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.