3 Anggota TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Bertugas di Satuan Berbeda

Kasus penculikan dan pembunuhan oleh oknum TNI/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

"Pelaku TNI semua yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada awak media, Senin (28/8/2023).

Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Kolonel Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden RI. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat.

Kolonel Irsyad menjelaskan, dua pelaku lainnya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif.

"Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Kolonel Irsyad.

Menurut Kolonel Irsyad, para pelaku diduga telah melakukan penculikan, penganiayaan, dan membunuh Imam Masykur. Kemudian setelah itu mereka membuang jasad Imam Masykur di waduk Jatiluhur hingga hanyut ke sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan terus mengawal kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh Praka RM dan dua anggota TNI lainnya. Kasus tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” tegas Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

Selain itu, Laksda Julius Widjojono juga menyatakan, Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, tersebut. Tidak hanya dihadapkan hukuman pidana, ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.