Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah MA Keluarkan Edaran Larangan Perkawinan Beda Agama

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi larangan pencatatan perkawinan beda agama. Ia mengingatkan agar SEMA ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

"Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritik, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir," ujar HNW dalam keterangan persnya pada Rabu (18/7/2023).

HNW mengatakan, SEMA harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Terlebih, esensi dari SEMA sesuai dengan konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda agama.

HNW menilai, sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku tentang penerbitan SEMA. Menurut dia, SEMA  sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama. "Ke depan, tidak ada lagi hakim di pengadilan negeri yang “mengakali” celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama."

HNW sejak awal mengkritik sejumlah pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir. Ia berharap tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar.

Oleh karena itu, polemik dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUD RI 1945, dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi. HNW mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Selanjutnya seperti bola salju, fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak Juni 2022, saya sudah secara terbuka mengkritisi dan mengingatkan agar MA turun tangan, dengan mengoreksi/membatalkan penetapan sejumlah pengadilan tersebut dan menertibkan para hakim yang membuat keputusan yang tak sesuai dengan UU Perkawinan dan UUD1945 serta Putusan MK tersebut," kata HNW.

HNW kemudian merinci bahwa pada Desember 2022 melayangkan kembali protes. Akhirnya kritik dan saran terbuka dan konstruktif ke MA kembali disampaikan pada Juni 2023.

"Dan Alhamdulillah, akhirnya MA mendengarkannya juga kritik dan saran yang kami sampaikan, juga dari MUI dan lain-lain, dengan Ketua MA menerbitkan SEMA yang menjadi pedoman pengadilan negeri ini," kata HNW menjelaskan. "Agar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.”

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.