Wakil Ketua KPK Akui Penarikan Kembali Brigjen Endar Sebagai Dirlidik untuk Redam Polemik

Brigjen Pol Endar Priantoro. (foto: republika.co.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons tentang penarikan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ia mengakui keputusan itu diambil untuk meredam polemik.

"Iya, semacam itu kalau boleh saya simpulkan," kata Alex kepada awak media, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Antara, Sabtu (8/7/2023).

Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, sempat memulangkan Endar ke institusi asalnya, yakni Polri pada akhir Maret 2023 lalu dengan alasan masa jabatannya di lembaga antikorupsi itu telah habis. Namun, belakangan Endar kembali ke jabatan lamanya usai Sekjen KPK mengeluarkan surat keputusan perubahan atas pemberhentian sebelumnya tertanggal 27 Juni 2023.

Menurut Alex, pemulangan Endar ke Polri tidak salah. Hal ini, jelas dia, turut didukung dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bahwa tidak cukup bukti keputusan pemberhentian jenderal bintang satu itu melanggar etik.

Di sisi lain, lanjut Alex, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat pada 29 Maret 2023 yang berisi keputusan memperpanjang masa jabatan Endar di KPK. Menurut Alex, hal ini yang menyebabkan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri. "Nah, ini kan jadi dua hal yang kita lihat menimbulkan friksi (perbedaan pendapat)" jelas dia.

KPK, sambung Alex, kemudian menarik kembali Endar ke jabatannya semula. Keputusan ini sebagai sebagai bentuk menjaga sinergitas dua lembaga.

Sebelumnya, Endar sempat mengajukan perlawanan hukum usai dirinya diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Padahal Kapolri Listyo Sigit sudah memperpanjang masa penugasannya di lembaga tersebut.

Kini, Endar kembali menduduki jabatan lamanya. Ia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirlidik KPK dengan baik.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.