Waketum MUI Anwar Abbas: Serahkan Al-Zaytun pada Kemenag dan Panji Gumilang pada Hakim

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas. (foto: rmol.id)


JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas, sependapat dengan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang menyebut bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak perlu dibubarkan. Ini karena lembaga pendidikan tersebut bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.

Dalam kasus ini, ujar Buya Anwar, yang harus segera diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selama memimpin pondok pesantren tersebut.

“Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilang-nya bukan lembaga pendidikan Al-Zaytunnya. Untuk itu saya menilai apa yang disampaikan Menkopolhukam sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al-Zaytun tahun 2002,” kata Buya Anwar dalam siaran persnya, Jumat (14/7/2023).

Hasil rekomendasi tim kepada pimpinan MUI pada saat itu adalah memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Ma'had Al-Zaytun MUI.

Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma'had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan pimpinan harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Ma'had Al-Zaytun.

Ketiga, pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif guna menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.

Jadi, kata Buya Anwar, apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh tim MUI pada tahun 2002, terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang bermasalah sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya, terbukti benar adanya. Sekarang secara empirik dan material menurut Menkopolhukam, sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut.

“Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan agar diadili dengan seadil-adilnya. Adapun mengenai pondok pesantrennya, seperti direkomendasikan oleh tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh Menkopolhukam, tidak perlu dibubarkan," jelas Buya Anwar.

Menurut Buya Anwar, jika ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat dari pengelolaan dari Ponpes Al-Zaytun. "Lembaga tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas dia.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.