Waketum MUI Anwar Abbas Dilaporkan Panji Gumilang, LBH AP PP Muhammadiyah: Itu Pengalihan Isu

Waketum MUI Anwar Abbas. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menanggapi adanya laporan dari kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas dan MUI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Menurut dia, gugatan dan laporan tersebut hanya upaya tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mengalihkan isu dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kami melihat laporan itu tidak berdasar pada fakta yang kuat dan hanya pengalihan isu, dari isu utamanya soal dugaan penyimpangan yang disebarkan Panji Gumilang,” ujar Ikhwan dikutip dari Republika, Minggu (9/7/2023).

Menurut Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah siap mengawal Buya Anwar dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang tersebut. Apalagi, Buya Anwar juga merupakan salah satu Ketua PP Muhammadiyah.

Terkait Panji Gumilang sebagai Pemimpin Al Zaytun, kata Ikhwan, MUI telah menjalankan tupoksinya dengan baik. Menurut dia, MUI telah menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, dan/atau tindak pidana penodaan, dan/atau penistaaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak 2002 silam.

“Bahkan MUI telah menemukan sederet fakta. Antara lain temuannya. Pertama, ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan,” kata Ikhwan.

Kedua, lanjut Ikhwan, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang, dan mengafirkan kelompok di luar organisasi.

“Ketiga, ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” jelas Ikhwan.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Selain itu, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada awak media. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.