Tunjangan Kinerja Pejabat Otorita IKN Capai Rp 62 Juta-98 Juta, Berapa Tunjangan Aparatur Pemerintah Lainnya?

Tunjangan pejabat IKN dan PNS capai puluhan juta rupiah/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan IKN:


1. Kelas Jabatan 17 mendapatkan Rp 98.152.220
2. Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp 82.814.888
3. Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 67.480.566
4. Kelas Jabatan 14 mendapatkan Rp 62.672.646

Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan setiap PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Meski gaji PNS ada yang menyebutkan kecil atau bahkan ada juga yang di bawah upah minimal kabupaten/kota, namun tunjangan yang didapatkan oleh PNS bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok.

Berikut informasi daftar sejumlah instansi dengan tukin PNS tertinggi di Indonesia:



1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

- Tunjangan kinerja terendah:  Rp 5.361.800
- Tunjungan kinerja tertinggi: Rp 117.375.000

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Tunjangaan kinerja terendah: Rp 3,5 juta
- Tunjangan kinerja tertinggi: Rp 127,7 juta

3. Kementerian Keuangan

- Tunjangan kinerja terendah: Rp 2,57 juta
- Tunjangan kinerja tertinggi: Rp 46,9 juta

4. Kementerian Hukum dan HAM

- Tunjangan kinerja terendah: Rp 2,53 juta
- Tunjangan kinerja tertinggi: Rp 33,24 juta

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

- Tunjungan kinerja terendah: 1,54 juta
- Tunjangan kinerja tertinggi: Rp 41,5 juta.

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.