Soal Kasus Dugaan Suap Sekjen MA Hasbi Hasan, Ketua MA: Biar Ditangani oleh Hukum

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin. (foto: mahkamah agung republik indonesia)

BANDUNG -- Ketua Mahkamah Agung (MA) RI M Syarifuddin menyerahkan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diproses secara hukum. Ini setelah Hasbi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

"Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat (14/7/2023).

Syarifuddin pun belum berkomentar lebih jauh terkait Hasbi yang terjerat perkara suap itu. Ia hanya berkomentar secara singkat agar Hasbi diproses hukum.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (12/7/2023) menahan Hasbi Hasan (HH) setelah Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.