Seorang Suami Tega Jual Kehormatan Istri Seharga Rp 600 Ribu Hingga Rp 1,2 Juta

Seorang suami tega jual istri untuk prostitusi/ilustrasi. (foto: pixabay)

SOLO -- Polresta Solo berhasil mengamankan seorang suami dari Gunungkidul berinisial YS (30 tahun) yang menjual istrinya TSN (28) melalui aplikasi online. Suami tersebut menjual istrinya dengan alasan karena masalah ekonomi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan, pelaku telah menjual istrinya dalam kurun waktu satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan salah satu aplikasi online untuk menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

"Kurang lebih satu tahun. Mereka menggunakan salah satu platform online," kata Kombes Iwan saat jumpa pers, dikutip dari Antara, Jumat (7/7/2023).

Kombes Iwan menjelaskan, aksi tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat. Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan seorang laki-laki yang telah menjual istrinya di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo.

"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelapor, didapati pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami menjual istrinya," kata Kombes Iwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, YS yang berstatus sebagai suami tersebut mengakui perbuatannya. Kombes Iwan, menjelaskan bahwa motif YS melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

Atas dasar kasus tersebut, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UU RI Nomor 12/2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 1 miliar.

YF yang dihadirkan saat jumpa pers, Jumat (7/7/2023), mengaku dirinya mempromosikan istrinya tersebut melalui media sosial. Ia mengaku uang yang dibayarkan ada yang dalam bentuk tunai maupun transfer.  

Setiap melakukan aksinya, YF kerapkali menemani istrinya ketika melayani pelanggan di dalam kamar yang sama. YF pun mematok tarif dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk tempatnya disediakan dan dipersiapkan oleh pelanggan. "Pelanggan, iya (saya di situ) nunggu. Selain di Solo, di Yogyakarta," ujar dia.

Meski telah melakukan aksinya beberapa kali, pelaku mengaku khilaf. YF juga menyebutkan aksi tersebut juga atas kesepakatan antara dirinya dengan sang istri. "Khilaf. Yang dikatakan ke istri buat mencari nafkah, kesepakatan bersama," kilahnya.

YF juga mengaku ia adalah seorang pekerja di bengkel, sedangkan istrinya adalah pelayan di restoran. Kendati demikian, ia mengaku hasil dari pekerjaannya belum mencukupi. "Anak satu, usia empat tahun. Karena banyak kekurangan."

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.