RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkes RI: Terima Kasih, DPR!

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- DPR RI meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPR RI Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (11/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

Terdapat 12 poin utama yang diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

"Tiga. Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiade Laka Lena.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Enam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

"Delapan. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Melki menjelaskan.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi membangun sistem kesehatan Indonesia lewat UU Kesehatan.

Budi menjelaskan, inisiasi RUU Kesehatan didasarkan pada semua orang yang berhak mendapat layanan dan fasilitas kesehatan sesuai amanat UUD 1945. “Berdasarkan amanat itulah kami berterima kasih kepada DPR untuk menginisiasi RUU tentang Kesehatan ini,” kata Budi dalam rapat paripurna tersebut.

Sejak awal, lanjut Budi, pemerintah sangat mendukung penuh RUU Kesehatan untuk disahkan demi perubahan sistem kesehatan yang lebih baik. Apalagi, pasca-pandemi Covid-19 yang dinilainya menjadi refleksi atau modal demi memperbaiki dan membangun sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh.

“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Ketua dan wakil ketua DPR, izinkan kami menyampaikan terima kasih atas disetujuinya UU tentang Kesehatan ini pada pembicaraan tingkat kedua,” ucap Budi menegaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.