Robohnya Keadilan Kami
Dr Abdul Aziz. (foto: istimewa)
Oleh Dr. Abdul Aziz, M.Ag. *)
Benteng terakhir keadilan di Indonesia kembali roboh. Betapa tidak! Setelah dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA) --Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh-- dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 Desember 2022, kini Sekretaris MA Hasbi Hasan ditangkap pula oleh lembaga anti rasuah tersebut, 12 Juli 2023.
Mirisnya, Hasbi Hasan yang ditangkap KPK tersebut adalah sekretaris MA kedua yang dibekuk lembaga antikorupsi tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Hasbi menerima imbalan Rp 3 miliar antara Maret-September 2022 dari pengusaha Dadan Tri Yudianto agar menggunakan kewenangannya sebagai sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi.
KPK, kata Firli, juga akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Hasbi. Yang ironis, Hasbi Hasan adalah guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung. Jadi, Hasbi adalah seorang akademisi, guru, atau pendidik.
Sebelumnya, Sekretaris MA (2011-2016) Nurhadi dicokok KPK awal Juni 2020. Ini artinya kurang dari lima tahun, dua "sekretaris" benteng terakhir keadilan di Indonesia digaruk KPK. Menariknya, dalam melakukan aksi korupsinya, Nurhadi melibatkan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi melalui sang menantu (yang sempat buron selama enam tahun itu) menerima gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Jelas, ini sebuah tragedi besar dalam dunia hukum di Indonesia. Dua hakim agung dan dua sekretaris MA terlibat kasus pidana dalam waktu nyaris bersamaan. Sangat memalukan dunia peradilan.
Lebih mengejutkan lagi, sekretaris MA terakhir yang dicokok KPK tadi adalah seorang guru besar ilmu hukum. Ini tidak hanya mencederai dunia hukum, tapi juga dunia akademis. Seorang guru besar hukum yang seharusnya memberikan pencerahan dalam ilmu pemberantasan korupsi, malah melakukan pembusukan terhadap hukum untuk pencegahan korupsi.
Dari tahun ke tahun, tampaknya korupsi di Indonesia makin sulit diatasi. Kita masih ingat proklamator Bung Hatta --tokoh antikorupsi dan hidupnya dikenal bersih-- pernah menyatakan, korupsi sudah membudaya di Indonesia.
Ternyata, ucapan Bung Hatta terbukti. Dari rezim ke rezim, korupsi makin "membudaya", membesar dan menjalar ke mana-mana.
Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa di era demokrasi pasca-Orde Baru, korupsi nyaris merata di seluruh institusi. Di era Orde Baru, jelas Mahfud, dulu korupsinya berbasis korporatisme. Rezim Soeharto membentuk semacam korporasi untuk mengatur korupsi. Dengan demikian korupsi diatur secara administratif.
Itulah sebabnya era pemerintahan Soeharto disebut rezim KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). "Dan Pengendalinya adalah Soeharto," jelas Mahfud.
Saat itu, tidak ada lembaga negara atau pemerintah daerah yang berani melakukan korupsi secara independen. Korupsi dilakukan dengan jalan kolusi dan nepotisme. Maka, jika ada korupsi tanpa kendali Soeharto, niscaya ketahuan. Koruptornya akan digebug Pak Harto.
Tapi sekarang, atas nama demokrasi, korupsi sudah menjalar ke mana-mana dan liar. Tiap institusi melakukan korupsi secara independen. Baik di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Sekarang ini, kita bisa melihat --betapa banyaknya kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang dicokok KPK. Kemudian, korupsi di lembaga yudikatif --seperti cerita di awal tulisan ini-- sudah sangat parah. Hakim Agung yang seharusnya menjadi "malaikat keadilan" justru menjadi "setan keadilan". Benteng terakhir keadilan justru dirobohkan oleh para penjaga keadilan itu sendiri.
Bagaimana DPR RI? Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, DPR adalah lembaga terkorup di Indonesia. Demikian parahnya, korupsi di DPR sampai pada tingkat memperjual-belikan ayat dan pasal dalam rancangan undang-undang yang akan diputuskan dalam sidang paripurna. Bahkan APBN pun, kata Mahfud belum lama ini, sudah dikorupsi sebelum disahkan DPR. Sungguh mengerikan.
Dalam cuitannya di Twitter, Mahfud menulis: malaikat masuk ke sistem Indonesia bisa menjadi iblis.
Dari paparan di atas, kita melihat betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Lalu, apakah ada solusinya? Pasti ada. Asal kita, bangsa Indonesia serius memberantas korupsi.
Mungkin kita perlu belajar dari Cina. Kita ingat Zhu Rongji, Perdana Menteri (PM) Cina ketika dilantik tahun 1998, menyatakan dengan tegas: "Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, gunakan 99 peti mati itu. Dan sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi."
Benar saja. Saat Zhu Rongji jadi PM Cina, ribuan bahkan mungkin ratusan ribu koruptor di Cina dihukum mati. Sampai-sampai lembaga Human Right Watch(HRW) di Amerika Serikat (AS) menuduh Cina melakukan pelanggaran HAM berat karena menghukum mati begitu banyak orang yang dituduh korupsi.
Tapi, demi tekad kuat memberantas korupsi, Cina tak peduli kecaman tersebut. Para koruptor pun takut kehilangan nyawa. Hasilnya, Cina tumbuh menjadi negeri yang bersih dari korupsi.
Mampukah Indonesia meniru Cina? Harusnya mampu. Yang pertama harus dilakukan, berikan contoh sikap antikorupsi di level puncak.
Pemimpin puncak harus menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. Zhu Rongji telah menunjukkan keteladanan itu. Ia bersih dan menghukum mati koruptor. Tanpa pandang bulu. Meskipun koruptor itu petinggi partai komunis dan temannya Zhu. Tetap dihukum mati bila terbukti korupsi.
Ingat keteladanan lebih besar pengaruhnya ketimbang sejuta pernyataan. Zhu Rongji telah membuktikannya. Dan Cina berhasil memberantas korupsi. Padahal sebelumnya Cina dikenal sebagai negara sangat korup.
*) Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Post a Comment