Galau, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tarik Gugatan pada Menko Polhukam Mahfud MD

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 5 miliar.

Panji beralasan pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran dirinya dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan kini Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".

"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (24/7/2023).

Hendra tak mengetahui mengenai komunikasi yang dilakukan antara kliennya dengan Mahfud MD setelah gugatan didaftarkan. Sebab Hendra hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang guna menarik gugatan.

"Kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kami kurang paham. Jadi saat kami diminta mencabut gugatan itu ya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Kalau mau mengurungkan tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan sebagai kuasa hukum beliau," jelas Hendra.

Namun demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Hendra mengaku gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu.  "Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus."

Sebelumnya, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin 17 Juli 2023. Sidang perdana atas perkara ini masih dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2023.


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Pemerintah Siapkan 3 Langkah, Termasuk Sanksi Pidana, dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang

- Digugat Panji Gumilang Triliunan Rupiah, Menko Polhukam Mahfud MD: Urusan Enteng

- Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Adanya Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik Al Zaytun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.