Peluang Bertemu SBY Lagi, Anas Urbaningrum: Itu tak Bisa Dipaksakan
Anas Urbaningrum. (foto: tvonenews.com)
JAKARTA -- Sudah tiga bulan bebas dari penjara, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tak kunjung bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hubungan keduanya diketahui retak usai Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang, sebuah perkara yang diyakini simpatisan Anas ada campur tangan SBY.
Anas mengatakan, pertemuan antara dirinya dan SBY tidak bisa dipaksakan.
"Silaturahmi itu tidak harus dipaksakan. Silaturahmi itu hal yang baik, tapi itu juga tidak bisa dipaksakan waktunya, tempatnya kan," ujar Anas kepada awak media usai berpidato di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023), dikutip dari Republika.
Ketika ditanya apakah sudah sempat berencana bertemu SBY, Anas justru menyebut dirinya sudah berencana mendatangi Bakso Sukowati Cikeas. Bakso tersebut diketahui merupakan langganan SBY dan lokasinya tak jauh dari kediaman Presiden Ke-6 RI itu. "Yang penting kita makan Bakso Sukowati dulu nanti nostalgia nikmatnya Bakso Sukowati," kata Anas sembari tertawa.
Dalam kesempatan itu, Anas juga sempat menyinggung ihwal koalisi partai politik untuk menyongsong Pilpres 2024. Anas kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai baru yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Anas menyebut, partainya bisa bergabung dengan koalisi mana pun karena PKN tidak bermusuhan dengan satu partai pun, termasuk dengan Partai Demokrat. "Buat PKN tidak ada partai mana pun yang musuh," jelasnya.
Jelang Anas bebas dari penjara beberapa waktu lalu, elite Demokrat meminta Anas meminta maaf kepada SBY. Sedangkan kolega Anas, Gede Pasek Suardika, justru meminta SBY yang minta maaf.
Menurut Gede Pasek, SBY dapat menyampaikan permintaan maaf atas pidatonya dari Jeddah, Arab Saudi, yang memaksakan kasus Anas. Pidato tersebut menyebabkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke Istana oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anas sebagai tersangka padahal gelar perkara belum dilakukan.
(dpy)
Post a Comment