Para Mantan Pegawai KPK Sindir Balik Luhut dan Firli Soal Operasi Tangkap Tangan

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab keduanya justru menilai operasi tangkap tangan (OTT) tak begitu penting.

IM57+ Institute menilai pernyataan LBP dan Firli membuktikan keduanya tidak memahami fungsi dari OTT. Padahal OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum.

Pertama, OTT berfungsi sebagai pintu masuk dalam penanganan kasus yang lebih rumit. IM57+ Institute meyakini tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT. Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai Rp 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) dengan nilai Rp 10 triliun.

"Sedangkan fungsi lain OTT yaitu detterence effect (efek jera). Sehingga setiap pejabat publik dibayang-bayangi potensi tertangkap ketika akan melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya tertulisnya pada Jumat (21/7/2023).

IM57+ Institute mendorong LBP dan Firli belajar lagi konsep pencegahan korupsi. IM57+ Institute mengingatkan praktik pecegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan pencegahan terbaik adalah penangkapan. "Dan teori ini sudah diuji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia," ujar Praswad.

IM57+ Institute lantas mensinyalir melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia dikarenakan adanya imbauan dikurangi OTT seperti kata LBP. Padahal OTT adalah urat nadi strategi pencegahan korupsi.

"OTT menjadi 'detterence effect' yang paling efektif, tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia, tidak bisa terbantahkan," ucap Praswad.

Selain itu, IM57+ Institute heran ketika LBP menyebut OTT sebagai proses penegakan hukum kampungan. IM57+ Institute balik menantang LBP agar menunjukkan pola penegakkan hukum yang tidak kampungan.

"Tunjukkan menurut Luhut yang tidak kampungan itu penegakan hukum yang seperti apa? Agar lembaga penegak hukum bisa segera mempraktikkannya, jangan hanya bermain di tataran wacana," sindir Praswad.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya tidak ingin OTT menjadi indikator keberhasilan kinerja KPK. Luhut menilai upaya pencegahan yang dilakukan KPK justru punya dampak besar dalam penghematan dan efisiensi bagi negara. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri acara bincang-bincang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.