Menteri PPPA Kecam Kepala Dinas di Maluku yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Bawahannya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku. Kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh kepala dinas (kadis) tempat terduga korban bekerja.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Bintang, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku. Ia mendukung pengusutan yang dilakukan Pemprov Maluku.

"KemenPPPA berkomitmen mengawal kasus tersebut," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/7/2023).

Bintang menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual. Ia mengamati pola dalam kasus ini sudah termasuk kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau ‘graviora delicta’ yang harus segera ditangani.

"Tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya adanya relasi kuasa, tetapi karena yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS," ujar Bintang.

Bintang mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meyakini korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Yaitu pada Pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau Pasal 6 apabila kekerasan fisik."

Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN. ASN itu dapat dijatuhi hukuman disiplin profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," ujar Bintang menegaskan. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.