Menteri Nadiem Pecat 2 Guru Besar UNS, Presiden Diminta Turun Tangan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (foto: setkab.go.id)
SOLO -- Mantan wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Hasan Fauzi, membuka suara terkait pencopotan dirinya sebagai guru besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Ia juga menyerahkan bukti dugaan "fraud" atau korupsi di kampus kepada Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, melalui Kantor Protokol Komunikasi Pimpinan.
"Di tas itu ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka) mengetahui kondisi yang ada di UNS," kata Hasan Fauzi di Solo, Senin (17/7/2023) dikutip dari Antara.
Hasan Fauzi mengatakan, rincian dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 34,6 miliar. Menurut dia, besaran anggaran tersebut tidak disetujui MWA UNS namun dijalankan kampus.
"Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang tidak disetujui MWA," jelas Hasan Fauzi.
Selain itu, lanjut Hasan Fauzi, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang kurang lebih menelan dana Rp 5 miliar, ada buktinya pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. "Secara keseluruhan sekitar Rp 57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023," jelasnya.
Dengan dilakukannya laporan ke Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Hasan Fauzi berharap Gibran mengetahui kondisi yang sebenarnya di UNS. "Agar Mas Wali mengetahui kondisi yang ada di UNS. Harapannya Pak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah info dari berbagai pihak," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Fauzi datang bersama dengan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Belum lama ini gelar guru besar keduanya dicabut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai buntut dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan rektor UNS.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut. "Nanti saya komunikasi dengan Pak Rektor dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, dalam PTNBH setiap tahun anggarannya dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT). "Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ. Kalau dikatakan angka-angkanya tahun 2022, sebelum tahun itu sudah disetujui, anggaran tahun 2023 juga disetujui," katanya.
Jamal menambahkan yang menjadi masalah adalah pada tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar karena pembayaran kegiatan dilakukan di akhir bulan Desember 2022. "Tapi pada saat itu tanggal 15 dan 21 Desember diputuskan beberapa proyek yang belum dibayar iya, belum dibayar memang karena bayarnya akhir tahun. Proyek ini sudah jadi, tapi belum dibayar," katanya.
Meski demikian, pada saat itu MWA memutuskan belum dilaksanakan pembayaran. "Saya sebagai pengguna anggaran, taat asas sampai Desember 2022 (belum membayar ke rekanan, red.). Tentu tanggal 31 Desember belum dibayar UNS kan rekanan minta. Bagaimana kemudian saya harus bisa membayarkan maka saya mengajukan perubahan RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar itu agar kami bisa membayar ke rekanan," katanya.
Namun pada bulan Maret 2023 turun Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan pemilihan rektor. Selanjutnya, Menteri Nadiem mengangkat tim teknis sebagai pendukung menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang MWA periode tahun 2020-2025. "Saya ajukan perubahan itu, yang disahkan oleh tim teknis pada tanggal 6 April. Setelah disahkan UNS bisa membayarkan ke rekanan. Semua proses pengadaan, perencanaan, dokumen lengkap," jelasnya.
Terkait pernyataan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo yang menyebutkan dirinya menutupi kasus dugaan korupsi, Jamal membantahnya. "Itu tindakan tidak mendasar," kata dia.
Jamal menilai itu semua buntut usai Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dicopot sebagai guru besar UNS. Oleh sebab itu, ia berharap agar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Nadiem. "Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
Berbagai persoalan menimpa dunia pendidikan tinggi Indonesia. Karena itu, Menteri Nadiem diminta turun melihat permasalahan itu langsung ke lapangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai, Nadiem harus sering komunikasi dan koordinasi langsung. Apalagi, kadang persoalan tidak dapat tergambar data-data yang disampaikan pejabat-pejabat di bawahnya.
Fikri banyak menerima masukan dari kolega-kolega di perguruan tinggi atas maraknya permasalahan kampus-kampus di Indonesia. Tidak cuma rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN), ada pula PTS, pakar-pakar, dan pengamat pendidikan. "Salah satunya (masukan) agar Mas Menteri lebih sering turun ke bawah mengunjungi kampus-kampus, baik negeri maupun swasta," kata dia menjelaskan.
(dpy)
Post a Comment