Menhub RI Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi. (foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Betul, KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, dikutip dari Antara, Rabu (26/7/2023)

Ali menambahkan, selain Menhub RI, KPK juga memanggil Sekjen Kemenhub RI Novie Riyanto untuk diperiksa dalam kasus tersebut. KPK pun mengapresiasi kehadiran Budi dan Novie. Keterangan keduanya diyakini dapat membantu proses penyidikan kasus korupsi di Kemenhub.

“Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tim penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya,” ujar Ali menjelaskn.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 terhadap sejumlah proyek. Antara lain, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.