Masa Penahanan Eks Komisaris Wika Dadan Tri Yudianto di KPK Diperpanjang Selama 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan
Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dugaan suap
penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI. (foto: istimewa/tempo.co)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan masih akan mendekam di balik jeruji besi selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) untuk 40 hari ke depan sampai 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih mengusut dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Dadan. Sehingga, bukti keterlibatan Dadan dalam kasus tersebut bisa terungkap.
"Alasan masa penahanan diperpanjang karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dadan dan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto Tanaka pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.
(dpy)
Post a Comment