KPK Periksa Rafael Alun Soal Aset-Aset yang Disita Senilai Rp 150 Miliar

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo. (foto: merdeka.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), untuk dikonfirmasi soal aset-asetnya yang disita pada Kamis (13/7/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Rafael terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.21 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Usai meninggalkan ruang pemeriksaan Rafael langsung dikawal petugas kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 150 miliar

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (3/4/2023).

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya. Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023). Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.