Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan, Pejabat Basarnas Dibekuk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap tangan pejabat Basarnas dan beberapa pihak lain pada Selasa (25/7/2023)/OTT. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap tangan pejabat Basarnas dan beberapa pihak lain pada Selasa (25/7/2023). Operasi tangkap tangan (OTT) ini diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Firli menambahkan, diduga dalam pengadaan alat itu terjadi pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. KPK pun turut menyita sejumlah uang tunai saat OTT. Namun, ia enggan membeberkan nominalnya.

Firli membeberkan, dalam operasi senyap kali ini KPK menangkap total delapan orang. Seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saat ini penyidik KPK masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik.”

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok. Ia pun memastikan KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, OTT ini dilakukan di sekitar wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Lembaga antikorupsi ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.