Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (foto: istimewa/rm.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Salah satu tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi.

Adapun empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Republika, Rabu (26/7/2023).

Alex mengungkapkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," ujar Alex.

 

Baca juga artikel terkait ini: 

Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan, Pejabat Basarnas Dibekuk KPK

Alex menjelaskan, total ada 11 orang yang terjaring operasi senyap itu. Sebelas orang itu kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex menambahkan, di lokasi OTT, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai. "Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," jelas dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.