Kasus Korupsi Rafael Alun Siap Disidangkan

KPK akan sidangkan kasus tersangka korupsi Rafael Alun. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)

JAKARTA -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Rafael Alun Trisambodo (RAT) dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. Dalam perkara ini ayah dari tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Menurut Ali Fikri, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka Rafael beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK. Namun penahanan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 di rumah tahanan KPK.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU. Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.