Kasus Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD Ingatkan tak Boleh Ada Upaya Siapapun Halangi Penyidikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (foto: setkab.go.id) |
MALANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh
pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya yang menghalangi penyidikan,
khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi.
"Upaya menghalangi
proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada
perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe. Saya juga meminta agar siapa pun tidak boleh
menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri,
penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu
hukumannya berat," kata Mahfud alam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa
Timur, Jumat (7/7/2023) malam, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).
Mahfud
menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi
penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan
pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 2018 lalu. Menurut
Mahfud, saat itu akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut,
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik
dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Sekarang
pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia
menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat (yang
turut menghalang-halangi penyidikan)," kata Mahfud lagi.
Mahfud
menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah
Lukas Enembe tersebut, ia tidak merasa heran karena Gubernur Papua
nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan
nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Dulu ketika dijadikan
tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp 1 miliar, pendukungnya
marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan
miliar," jelas Mahfud.
Menteri kelahiran Sampang, Madura, itu,
juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset milik Lukas
Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
"Waktu ditangkap betul jadi lebih
dari Rp 100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang
sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," kata Mahfud
lagi.
Sebelumnya, KPK menyita empat keping logam mulia berupa
emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis
"Property of MR. Lukas Enembe". Sementara pada sisi lainnya, terdapat
ukiran Pulau Papua dengan tulisan "Moy Papua".
Sejumlah barang
bukti yang disita KPK dalam kasus tersebut, antara lain adalah uang
tunai senilai Rp 81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar
AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam
mulia dengan total mencapai Rp 144,5 miliar.
(dpy)
Post a Comment