Kasus Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD Ingatkan tak Boleh Ada Upaya Siapapun Halangi Penyidikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

MALANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya yang menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi.

"Upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Saya juga meminta agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud alam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023) malam, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 2018 lalu. Menurut Mahfud, saat itu akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat (yang turut menghalang-halangi penyidikan)," kata Mahfud lagi.

Mahfud menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, ia tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp 1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," jelas Mahfud.

Menteri kelahiran Sampang, Madura, itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp 100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," kata Mahfud lagi.

Sebelumnya, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis "Property of MR. Lukas Enembe". Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran Pulau Papua dengan tulisan "Moy Papua".

Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp 81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp 144,5 miliar.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.