Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha: Penyidik Verifikasi Pengakuan Panji Gumilang yang Pernah Dibui 10 Bulan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (foto: polrinews.com)

JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memverifikasi kebenaran pengakuan dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang mengaku pernah mendekam di balik jeruji selama 10 bulan. Pengakuan itu disampaikannya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7/2023) malam.

“Itu sedang kami verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).

Karena pada prinsipnya, lanjut Irjen Sandi, apapun perkembangan informasi yang ada pihaknya akan memverifikasinya dengan tim. Hal ini dilakukan supaya informasi-informasi tersebut memiliki dasar dan tidak hanya sekadar informasi. Tetapi, lanjut dia, ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku pernah berurusan dengan hukum dan dipenjara selama 10 bulan. Hal itu disampaikannya ketika dirinya ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan perdana kasus dugaan penistaan agama. Namun Panji Gumilang tidak membeberkan kasus yang menjeratnya hingga dibui.

(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.