Johnny Plate Salahkan Presiden RI di Proyek BTS, Sekjen PDIP Bela Jokowi

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate menyebut proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan ia membela Jokowi yang juga kader PDIP.

Menurut Hasto, seorang menteri justru sebagai pemegang kewenangan dalam penggunaan anggaran. Sehingga jika penggunaan anggaran betul-betul disiplin dan kewenangan menteri dijaga, maka ia yakin korupsi tidak akan terjadi.

"Kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya," kata Hasto di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).

Hasto menjelaskan, ketika menteri tidak bisa menjaga kewenangannya, maka akan terjadi berbagai tindak penyalahgunaan kekuasaan. "Ketika dari situ sudah jebol ya jebollah pertahanan dan kemudian terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.

Karena itu, Hasto pun meminta Johnny Plate agar mengikuti proses hukum yang berjalan. PDIP, lanjut dia, juga pernah memiliki pengalaman pahit dalam kasus korupsi.

Dari pengalaman itu, PDIP pun belajar agar korupsi tak kembali terjadi, yakni dengan membangun sistem yang baik sehingga para kader PDIP tak melakukan korupsi. "Bahwa di dalam kebijakan-kebijakan strategis itu Presiden RI memberikan arah ya itu karena ruang lingkup Presiden seperti itu tetapi pengguna anggaran itu kan berada di menteri," jelas Hasto.

Sebelumnya, saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023), Johnny Plate tidak mau disalahkan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G merupakan arahan Presiden RI Jokowi.

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Johnny Plate, Dion Pongkor.

Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.  


(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.